hostgator coupons

Selamat datang di Blog Aku

Ini Hanya Ungkapan Hati Dari Putra Daerah Tarutung

Jumat, 23 Mei 2008

Gempa berkekuatan 6,1 sr Guncang Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan

senin (19/05) malam, Gempa berkekuatan 6,1 melanda kab. Tapanuli Utara dan Tapanuli tengah, kondisi paling parah terjadi di Desa Simangumban Julu, Simangumban Jae, Sipetang Simajambu dan Desa Bongbongan serta sejumlah anak desa di sekitarnya, Kec. Simangumban, Kab.Tapanuli Utara.
Di daerah ini, tepatnya di Sipetang berjarak sekira 25 kilometer dari Sipirok arah Tarutung terdapat dua patahan badan jalan disertai longsor dan anjlok hingga kedalaman sekira 4 meter dengan panjang antara 21 sampai 30 meter, mengakibatkan arus lalu lintas putus total dari Tarutung ke Sipirok maupun sebaliknya.
Kerusakan pertama yang berjarak sekira 21 kilometer dari Sipirok sama sekali tidak menyisakan badan jalan sehingga kendaraan roda dua yang akan melintas terpaksa digiring berjalan kaki melewati sisa-sisa berem jalan dari sebelah kiri kaki bukit.Sedangkan patahan kedua masih menyisakan sekira 30 centimeter badan jalan.
Berdasarkan informasi, dan data di Posko Satkorlag di Kec. Simangumban, Tapanuli Utara tercatat sedikitnya 275 rumah penduduk rusak berat dan ringan, terdiri dari 55 unit rumah di Desa Simangumban Julu, 42 rumah di Desa Simangumban Jae, 141 rumah di Sipetang Simajambu, 30 rumh di Desa Bongbongan dan 7 rumah di Desa Si Bulanbulan.
Sedangkan gedung sekolah yang rusak akibat guncangan gempa yang cukup dahsyat tercatat 8 SD terdiri dari 5 unit rusak total dan 3 unit rusak berat. Sarana ibadah 8 unit mengalami kerusakan total, berat dan ringan yang terdiri 3 unit masjid, 5 unit gereja.
Data kerusakan rumah penduduk dan infrastruktur lainnya di daerah Kec. Simangumban, Taput belum lengkap sebab hingga pukul 14.00 data di Poko tersebut masih terus bergerak naik setelah masuknya laporan dari masing-masing kepala desa. Apalagi ada sejumlah daerah yang sulit ditempuh untuk mendata dampak bencana alam ini.
Sementara itu, di Kec. Sipirok dan Kec. Arse, Kab.Tapanuli Selatan tercatat 5 unit rumah rusak berat, dan lebih 100 unit lainnya mengalami rusak ringan seperti retak-retak. Ditambah satu unit Masjid Taqwa Muhammadiyah di Pasar Sipirok dan Gedung SD 146979 Hutaimbaru, Sipirok, sebahgian besar bangunannya rata dengan tanah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk proses belajar mengajar.
Berdasarkan data dari dua kabupaten bertetangga ini untuk sementara tercatat 380 rumah penduduk mengalami rusak berat dan ringan, bahkan ada yang hancur total ditambah 9 unit SD, 4 masjid dan 5 gereja.
Di sepanjang badan jalan menjelang Aek Latong hingga ke perbatasan Tapsel dan Taput yang berjarak sekira 15 kilometer terdapat belasan titik longsor, belasan badan Jalinsum patah akibat guncangan gempa 6,1 SR yang diikuti gempa susulan sebanyak 3 kali.
Infrastruktur di Taput Rusak
Selain merusakkan ruas jalan di Tapanuli Utara, gempa juga mengakibatkan rusaknya rumah penduduk, rumah ibadah, gedung sekolah rusak. Sedangkan korban jiwa dua orang luka luka dan kerugian puluhan miliar rupiah.
Infrastruktrur yang rusak yakni rumah penduduk rusak total 25 pintu, rusak berat 45 pintu, ringan 192 pintu. Rumah ibadah seperti gereja rusak total satu unit, rusak berat 2 unit, ringan 2 unit.
Masjid, rusak berat 2 unit, rusak ringan 1 unit. Gedung sekolah, rusak total 5 unit, rusak berat 3 unit, rusak ringan 3 unit. Korban manusia, luka berat 2 orang, luka ringan 2 orang. Dan rumah salah satu warga atas nama Syapril Butarbutar ikut terbawa tanah longsor sepanjang 50 meter.
Pihak Pemkab Taput langsung turun ke lokasi kejadian di Simangumban bertatap muka dengan para korban, sekaligus rombongan Muspida Taput dikoordinir Bupati Torang Lumbantobing melaksanakan acara adat Batak ‘manjomput boras sipirni tondi’ (upah-upah menjemput semangat) dan doa bersama dipimpin HP Marpaung .
Di lokasi kejadian, Sat. Pol PP Taput, aparat keamanan TNI/Polri bersama warga melakukan pertolongan dan mengevakuasi korban dan pengamanan terhadap harta benda milik warga sekitar dengan menurunkan beberapa alat berat dari Dinas PUK Taput.
Bupati Taput dan rombongan juga melakukan penyisiran terhadap seluruh pemukiman penduduk sekitar lokasi bencana guna melihat secara dekat berapa kerusakan infrastruktur akibat gempa.
Bupati Taput Torang Lumbantobing (Toluto) melalui Kabag Humin Drs. Pestalen Pasaribu, kepada wartawan di Tarutung menjelaskan, dalam waktu dekat kerugian yang timbul akibat bencana gempa akan dilaporkan ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan perhatian dan bantuan pembangunan infrastruktur kembali.

Wastin Siregar Bantu Korban Gempa Di Simangumban

Wastin Siregar beserta rombongan mendatangi korban bencana gempa bumi yang mengguncang Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah pada Senin (19/5) tengah malam pada Kamis (22/5) kemarin. Gempa yang berkekuatan 6,1 SR ini selain memporak-porandakan ratusan rumah warga, bangunan sekolah dan rumah ibadah juga membuat akses jalan lintas Sipirok-Tarutung putus total karena longsor.

Bantuan langsung diserahkan kepada beberapa keluarga korban gempa yang rumahnya ikut terbawa longsor di desa Sipetang Kecamatan Simangumban berupa 4 karung beras, mie instan dan sejumlah uang tunai. Wastin Siregar mantan Kepala BPKD Taput yang juga maju sebagai Balon Bupati Taput periode 2009-2014 dari calon Independen mengatakan,” kiranya bantuan yang kita berikan ini dapat di pergunakan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban saudara-saudara kita yang tertimpa bencana”.

Wastin menambahkan,”saya sangat terkejut mendengar berita ini sampai kepada saya, bantuan ini adalah spontanitas, jangan lihat jumlahnya, saya membantu dengan ikhlas dari hati saya. Dan tolong jangan dikaitkan dengan yang lain-lain apalagi terkait dengan pencalonan saya menjadi Bupati,” ungkapnya. Sebelumnaya rombongan juga menyerahkan bantuan dana kepada dua keluarga yang juga menjadi korban bencana gempa di Sarulla yang rumahnya rusak berat.

Korban yang diwakili oleh Ahmad Siregar mengatakan,” kami menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang telah diberikan sampai kepada kami, kiranya Tuhan akan membalaskan kebaikan bapak dan kita mendoakan semoga setiap rencana-rencana bapak kedepan akan di berkati oleh Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Sementara itu, beberapa warga korban gempa yang berada di sekitar posko bencana di desa Sipetang kec. Simangumban sempat menyampaikan keluhannya mengenai lambannya penanganan dan pendistribusian bantuan berupa obat-obatan dan makanan oleh pihak Pemda Taput melalui posko bencana, sehingga masih banyak korban yang belum menerima bantuan secara merata apalagi di daerah yang terpencil. Pantauan, warga yang trauma atas kejadian ini masih tetap mendirikan tenda-tenda seadanya di depan rumahnya masing-masing karena khawatir akan gempa susulan dan longsor.

Senin, 19 Mei 2008

PARTANGIANGAN RAJA NAIPOSPOS

Photo : Esron Situmeang dan M. Lumban Gaol sedang meninjau Mual Tabu (Sumber Air-red) Raja Naipopos di Parhutaan Lobu Sibabiat Dolok Imun, Huta Raja untuk di bendung agar airnya dapat ditarik dan digunakan untuk pelaksanaan partangiangan pomparan raja Naipospos Sedunia yang direncanakan 29 Juni 2008

Tidak lama lagi seluruh keturunan Raja Naipospos yaitu marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, Lumban Batu, Banjarnahor dan Lumban Gaol akan mengadakan doa bersama Partangiangan Jubeleium 75 Taon Raja Naipospos di kaki bukit Dolok Imun.
Pada tahun 1933 adalah tahun pertama kalinya diadakan doa bersama, yang dilaksanakan di Sipoholon yang dihadiri sekitar 500 keturunanan Raja Naipospos boru bere yang datang dari Sibolga Tarutung Bakkara Medan dan Dolok Sanggul. Memanjatkan doa kepada Tuhan agar diberikan keturunan yang banyak kepada segenap keturunan Raja Naipospos dan yang bijaksana. Kemudian pada tahun 1977, keturunanan Raja Naipospos boru bere kembali mengadakan doa bersama yang dilaksanakan di Jakarta, dimana perwakilan setiap propinsi menghadirinya penuh dengan suka cita. Pada jubeleium yang ke 50, pengurus punguan Jakarta dan Bonapasogit kembali melaksanakan doa bersama tahun 1983 di dua tempat yakni di Seminarium Sipoholon dan Pollung Dolok Sanggul. Utusan seluruh bpropinsi yang ada di Nusantara menghadiri doa bersama tersebut penuh dengan kekeluargaan. Dan dua puluh lima tahun kemudian tepatnya jubeleium 75 taon Raja Naipospos tahun 2008, didolok Imun Sipoholon, untuk keempat kalinya seluruh keturunan Naipospos kembali mengadakan doa bersama dengan acara Jubeleium 75 Taon partangiangan Raja Naipospos pada tanggal 29 Juni yang akan datang. Pertemuan dikedimana Tuan Syehck Marbun di Medan dengan para pengurus Jakarta, Pematang Siantar membulatkan tekad untuk mensukseskan acara partangiangan Juni ini. Tindak lanjut dari pertemuan para pengurus Raja Naipospos, terakhir di awal Mei 2008, tepatnya dilokasi Partangiangan Dolok Imun, letkol Purn Togi Tua Simanungkalit dan Joni Buyung Saragi masing-masing bersam istri, mewakili pengurus Raja Naipospos Jakarta mengadakan dengan panitia bolahan amak Dolok Imun yang terdiri dari tiga desa yaitu, desa Hutaraja Dolok, Hutaraja Hasundutan dan Hutaraja Habinsaran dihadiri sekitar 100 orang. Walau terik matahari tidak menyulutkan semangat panitia, bahkan diantara yang hadir, ada tiga orang yaitu marga Situmeang, Simanungkalit, Lumban Gaol dan Sibagariang datang jalan kaki dan menggunakan tongkat mengingat usia yang sudah menginjak delapan puluh tahun. Dari pertemuan itu seluruh panitia yang diketuai Op. Okta Lumba Gaol siap menjankan tugas sebagai parhobas bolahan amak. Togi Tua Simanungkalit diakhir penutup pertemuan tersebut mengharap agar panitia yang terpilih menjalankan tugas masing masing dengan penuh semangat.

Sabtu, 17 Mei 2008

PULUHAN WARGA PAHAE TUNTUT SATU DAPEM


TARUTUNG, Sarana Buana

Luat Pahae yang terdiri dari 4 kecamatan yaitu kecamatan Pahae Jae,Pahae Julu, Simanumban, dan Purba Tua meminta agar daerah tersebut dijadikan satu Daerah pemilihan (Dapem) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2009.

Kedatangan puluhan pemuda Pahae di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara Taput), Selasa (13/5) guna meminta agar daerah Luat Pahae tersebut dijadikan satu dapem. Sebab dikatakan Luat Pahae yang selama ini digabung dengan Dapem I yaitu Tarutung, Aliankoting, Siatas Barita, Pahae Jae, Pahae Julu, Simanumban, dan Purba Tua tersebut tidak terwakili. "Kita dapat melihat rendahnya pembangunan di 4 kecamatan tersebut, dan kami mmenganggap hal ini disebabkan tidak adanya wakil kami yang duduk di legislative," katanya Sanggup Sitompul salah satu dari warga Pahae tersebut.

Dikatakannya bahwa Luat Pahae baik dari segi pembanguan apapun sangat terbelakang sementara harapan mereka jika Luat Pahae menjadi satu Dapem maka akan ada yang memperjuangkan rakyat Luat Pahae. "Setidaknya jika legislative tersebut pun bukan putra Pahae tetapi jika Dapemnya

Pahae maka kami dapat lebih mudah untuk membawa aspirasi kami untuk pembangunan Pahae kedepannya," tuturnya.

Sementara itu ketua KPU Taput Janpiter Lumban Toruan mengatakan bahwa pihaknya menerima usulan tersebut dengan baik. Dimana dikataknnya bahwa jauh sebelumnya hal tersebut juga sudah dibahas di internal KPU Taput. "Ada lima dapem nantinya yang akan kita ususlkan, tetapi kalau untuk kepastiannya tetap saja KPU Pusat yang menentukannya,"

terangnya.

Janpiter juga mengatakan bahwa permohonan dari perwakilan warga Luat Pahae tersebut yang dibuat secara tertuli bukanlah di tolak melainkan dikembalikan untuk dilenkapi kembali. "Kita menerima secara postif permohonan yang mereka buat secara tertulis. Tetapi, kita berharap permohonan tersebut harus memilik tandatangan yang mewakili dari

kecamatan-kecamatan yang ada disana," ucapnya.

Sementara Lambas Matondang divis sosialisasi dan kampanye KPU Taput mengatakan bahwa hal tersebut juga harus didukung berbagai elem yang ada, sebab jauh sebelumnya KPU Taput yang merupakan salah satu lembaga yang menangani aspirasi masyarakat dalam dunia politik tidaklah dapat bekerja sendiri. "Dukungan dari partai politik juga kita harapkan,

dengan menempatkan warga yang mewakili setiap daerah untuk duduk di

Legislatif," tambahnya.

JURNALIS PEDULI LINGKUNGAN

Tarutung, Sarana Buana

Hari Kebangkitan Nasional di kabupaten Tapanuli Utara dimanfaatkan dengan sangat baik oleh Sekitar 30-an wartawan dari berbagai mas media dengan melakukan kegiatan “jumat bersih” bersama para pedagang dipasar tradisonal Tarutung hari Jumat (16/5).

Kegiatan gotong royong tersebut secara spontan disambut para pedagang serta dibantu beberapa pegawai UPT Pasar Tarutung, Dimana, secara bersama-sama mengadakan gotong royong membersihkan lingkungan disekeliling pajak Tarutung. Kegiatan yang langka itu diteruskan dengan penimbunan jalan-jalan yang becek bekas genangan air.

Kepala UPT Pasar Tarutung, D. Sihombing dikantornya mengatakan kiranya kedepan kegiatan gotong royong dapat berkesinambungan dan sekaligus menjalin kerjasama antara wartawan dengan pedagang ujarnya. Dia menjelaskan kebutuhan yang paling mendasar di UPT Tarutung truk pengangkutan sampah mengingat sampah basah setiap menit sampah di Pajak Tarutung bertambah cepat.

pedagang yang pada saat itu ikut mambantu para wartawan bergotong royong kepada wartawan menjelaskan, sangat mendukung gotong royong yang dicetuskan para wartawan. “Dengan demikian semoga tercipta kebersihan di Pajak Tarutung” ujar mereka pada wartawan Sarana Buana yang juga ikut ambil bagian. Dengan ini perkumpulan Pedagang Pajak Tarutung Sekitarnya (PPTS) akan dihidupkan kembali demi untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan pedagang.” lanjut mereka

para wartawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut lebih diarahkan untuk menciptaklan paradigma baru terhadap wartawan. Bahwa kaum-kaum jurnalis yang merupakan monitoring dari berbagai aspek sosial, budaya dan politik juga terlibat dalam hal terkecil dalam kehidpuan sehari-hari warga. “Selain itu lewat kebangkitan nasional kita juga harus bangkit membersihkan segala kekotoran disekitar kita termasuk korupsi dan berbagai hal yang menjadi virus yang menyiksa masyarakat,”.


Senin, 12 Mei 2008

Tragis !!! Bayi Lahir Tanpa Tempurung Kepala
Haposan Hutauruk

Nasib kurang beruntung yang dialami seorang bayi laki-laki yang lahir di RSU Swadana Tarutung pada Kamis (8/5) sekitar pukul 17.00 wib. Pasalnya bayi dari bapak bermarga Sitorus (34) dan ibunya Br Pasaribu warga desa Sahitni Huta-Tarutung ini lahir tanpa tengkorak kepala (Anencepali).
Bayi yang lahir dengan berat 3 Kg dan panjang sekitar 50 Cm ini kini sedang dirawat secara intensif di Ruangan Kebidanan/Bersalin RSUD Swadana Tarutung, untuk sementara dirawat didalam incubator dengan alat bantu infus, oksigen dan alat bantu selang makanan. Sedangkan kondisi sang bayi secara umum terbilang normal, begitupun ibunya.
Namun sayangnya pihak keluarga menolak ketika wartawan meminta izin untuk mengambil gambar atau foto sang bayi yang tengah dirawat di dalam ruangan khusus.
Kepala RSUD Swadana Tarutung dr.Suryadi Panjaitan kepada Wartawan mengatakan kejadian seperti ini yang mana bayi lahir dengan kelainan tanpa memiliki tengkorak kepala baru pertama kali ditangani pihaknya, namun di daerah lain sudah pernah ada beberapa kasus kelahiran bayi seperti ini.
Menurut dokter yang menangani persalinan sang bayi dr. Andre Hutabarat mengatakan, kelainan yang dialami bayi malang ini adalah akibat dari virus atau kuman Toxoplasma Gondii yang biasanya berasal dari hewan berbulu seperti kucing, anjing, unggas , dan ini disebut Anencepali atau bayi yang lahir tanpa memiliki tempurung kepala, pengangalaman kasus-kasus seperti ini usia Bayi diperkirakan hanya dapat bertahan selama 24 jam sejak kelahirannya. Namun kita tetap berharap adanya mujizat dari Tuhan, terang dr Andre.
Lebih lanjut Andre mengatakan,kelainan pada bayi sebenarnya sudah terdeteksi ketika pertama kali diperiksa pada usia kandungan sudah 7 bulan, namun karena pihak keluarga jarang melakukan kontrol kehamilan pada usia kandungan masih muda sehingga penangannannya upaya pencegahan tidak dapat kita lakukan lebih dini. Awalnya kita merencanakan proses persalinannya akan melalui proses Induksi dengan stimulasi rahim, namun setelah kita pelajari lebih akurat maka diputuskan proses kelahiran dilakukan dengan Operasi Caesar.
Kelahiran bayi malang ini ternyata mendapat simpati, keesokan harinya Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing (Toluto) beserta rombongan meluangkan waktu untuk menjenguk dan melihat kondisi siBayi secara langsung (Jumat,9/5) sekitar pkl. 10.00 wib. Bupati Toluto mengatakan, atas nama seluruh masyarakat Taput saya menyampaikan turut merasa prihatin, Toluto meminta kepada kedua orang tua sang bayi untuk tetap tabah dan sabar dalam menghadapinaya, mudah-mudahan Tuhan tetap memberikan mujizatNya. Pihak Pemda Taput berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga.
Pihak keluarga sepenuhnya dapat menerima takdir kelainan yang dialami sang anak dengan ikhlas dan lapang dada. Namun sangat disayangkan ketika wartawan sekali lagi meminta izin untuk mengambil gambar dan foto si Bayi, keluarga tetap menolak

Listrik 110 MW akan dihasilkan PLTP Sarulla Tahun 2011

Haposan Hutauruk


Tarutung

PLTP Sarulla Kab. Taput akan segera difungsikan, ini dibuktikan dengan adanya beberapa pertemuan yang dilakukan pihak pemkab dengan berbagai pihak yang terkait.

Salah seorang dari Medco Geothermal Energy (salah satu konsorsium PLTP Sarulla)Encep Sutisna menjelaskan adanya 4 tahapan utama akan dilaksanakan PLTP Sarulla tahun ini, yakni Soil Test, Topografi survey, RIK Pengeboran dan Work Over Drailling.

Tahapan terakhir yakni work over Drailling akan dimulai bulan Juli mendatang. Tanggal 1 Juli, dilihat dari Konsorsium yang sudah memasukkan alat-alat RIK besar kapasitas 40 ton dari Belawan. Hal ini dijelaskan Encep Sutisna Selasa (6/5) di Balai Data kantor Bupati saat mengadakan pertemuan dengan, Bupati Taput Torang Lumbantobing, Direktur Utama PT Pertamina Geothermal energi Adi Pramono, Medco Geothermal Encep Sutisna, Donny Frengky dan Didik, Ithocu Indonesia Hiroyuki Utomo dan Dony, Direktur PT PLN Persero Agus Wahyono dan Asyraf, Bill dan Rodel Briones dari Ormat serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut dalam rangka pembahasan percepatan pelaksanaan lanjutan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla. Pertemuan Pemkab Taput dengan pihak Konsorsium/pengembangan PLTP Sarulla Itochu Corporation Indonesia dan Medco Geothermal energi pada 21 April 2008 di Jakarta.

Dengan adanya percepatan Pembangunan PLTP Sarulla ini, maka diperkirakan pada pertengahan tahun 2011, lokasi unit I Silangkitang Kecamatan Pahae Jae sudah menghasilkan energi listrik sebesar 110 MW, Unit II Nomorai Langit Kecamatan Pahae Julu, pertengahan tahun 2012 juga akan menghasilkan energ listrik sebesar 110 MW dan lokasi unit III Namorai Langit akhir tahun 2012 menghasilkan energi listrik sebesar 110 MW. Sehingga untuk tahap I PLTP Sarulla yang mampu menghasilkan energi listrik sebesar 330 MW sudah rampung akhir tahun 2012. Jika PLTP Sarulla sudah beroperasi, maka PLTP ini akan menjadi penghasil energi Geothermal terbesar di Indonesia. Dan akan dapat digunakan untuk memenuhi pelayanan listrik jika sudah ada pengalihan hak kepada PLN.

Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing mengatakan bahwa kehadiran para investor terkait dengan lanjutan pembangunan PLTP Sarulla ini .adalah suatu kebanggaan tersendiri, karena nantinya akan bisa memajukan perekonomian masyarakat Taput dan Propinsi Sumut.

Hal yang penting didalam mendukung percepatan pelaksanaan lanjutan pembangunan PLTP Sarulla, adalah pemberian izin akses masuk ke wilaya kerja, memberikan rekomendasi surat izin pemakaian air (Sipa) dan memfasilitasi didalam pemberian persyaratan perizinan, seperti izin peruntukan penggunaan lahan, izin mendirikan bagunan dan izin gangguan. Terkait pemberian izin akses masuk wilaya kerja sarulla dan rekomendasi surat izin pemakaian air (Sipa).

Terkait dengan hal pembebasan dan penuntasan lahan Pemkab telah melakukan langkah pemetaan lahan yang dibutuhkan dalam pelaksanan pembangunan PLTP Sarulla ini, dimana lahan tersebut sebagian besar sudah dibayar ganti rugi.

Untuk pembebasan lahan lanjutan untuk pembangunan penanaman pipa dari SIL 1 ke SIL 2 menuju Namora lagit sepanjang 1,4 Km dan lebar 15m, pembangunan power Plant di Silangkitang, luas lahan yang dibutuhkan 2,5Ha, jaringan instalasi yang akan dibangun menghubungkan SIL 1 ke SIL 2, untuk pembangunan Tapak jaringan Tower antara pembangkit di Namora Lagit dan pembangkit di Silangkitang dengan jumlah Tapak Tower 50 Tapak, pembangunan pasilitas perumahan kariawan, tempat pipa saluran air untuk mendukung kegiatan pekerjaam reparasi (Work Over) pada sumur SIL 1-2 dan SIL 1-3 sepanjang 2 Km dengan ukuran pipa 3,5 Inci, dimana lahan tersebut akan disewa oleh pihak PT Pertamina Geothermal energi selama pengambilan air dilaksanakan selama 4 bulan.

Rodel dari Ormat menjelaskan alasan pengerjaan Soil Test dan topografi survey didahulukan karena ini adalah salah satu penentu untuk Power planning PLTP nantinya. Pekerjaan ini ditargetkan siap selama 4 Minggu. Sehingga dalam pengerjaan topografi survey ini diharapakan adanya kerjasama yang baik dengan Pemkab Taput dan masyarakat setempat, karena dalam pekerjaan topografi survey harus menggunakan lahan masyarakat yang tidak termasuk dalam lokasi PLTP. “Jadi sangat diharapkan adanya imformasi awal terhadap masyarakat supaya jangan ada yang komplin atau tanda tanya, sehingga memunculkan efek kurang baik,” terang Rodel.

Tujuan utama dari Soil test dan topografi survey ini adalah untuk membersihkan lahan sampai keranting-ranting pohon di lokasi jalur pipa di dua lokasi jalan menuju Desa Silangkitang, Kecamatan Pahae Jae dan Desa Namorai Langit, Kecamatan Pahae Julu seluas 20 Ha. Selain melakukan topo survey di dua lokasi tersebut pihak konsorsium (Ormat) juga melakukan survey di lokasi pengembangan lainnya.

Sementara Agus Wahyono dari PT PLN Jakarta mengatakan, segala kesiapan administrasi sudah hampir rampung hanya tinggal menunggu pengalihan hak PT PLN kepada konsorsium dari menteri. Tahun depan pekerjaan Venancial Closs sudah akan dimulai. (hh)

Tarutung, 9 Mei 2008

Keluarga Kurang Mampu Sigotom Pangaribuan dapat Bantuan Dari Pemkab Taput

Tarutung, Sarana Buana
Sebagai wujud pembanganan kemasyarakatan dan peningkatan perekonomian rakyat, Pemkab Taput memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Sigotom,Kecamatan Pangaribuan, Sabtu (5/4). Bantuan tersebut berupa baju dinas pelajar SD dan SMP, buku-buku pelajaran, bibit ikan dan bibit tanaman yang diserahkan Bupati Torang Lumbantobing, Ketua TP PKK Ny Torang Lumbantobing Elly br Manalu, dan anggota DPRD serta pimpinan instansi terkait seperti Kadis Pendidikan Dra Mariani MPd, Ir Longgam Panggabean dan Kadis Pertanian Ir Darmi Siahaan.
Bantuan diterima secara simbolis oleh siswa keluarga kurang mampu, kepala desa dan para kepala SD dan SMP di daerah itu. Bupati mengharapkan bantuan itu dipergunakan sebaik-baiknya sehingga nampak manfaatnya terutama bantuan bibit tanaman dan ikan dapat dikembangkan serta digulirkan kembali kepada masyarakat lainnya yang belum mendapat. Selain itu, Ketua TP PKK Taput Ny Torang Lumbantobing Elly br Manalu memberikan bantuan untuk membeli sepatu kepada siswa.
Bantuan tersebut diberikan secara spontan setelah melihat sejumlah siswa yang menghadiri pagelaran seni dan budaya di Desa Gunung Borotan mamakai sepatu yang bolong-bolong. Ternyata setelah dikumpulkan, jumlah puluhan orang bahkan masih ada yang tidak memakai sepatu.
Untuk kondisi itu, Bupati Torang Lumbantobing meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kinerja baik itu petani maupun buruh agar tingkat kehidapannya semakin membaik. ”Tidak ada yang dapat merubah hidup kita selain diri kita sendiri. Maka untuk itu kami minta kepada para orang tua agar tidak menyianyiakan waktu. Kita harus bangga melihat anak-anak ini yang sedikitpun tidak minder walau sepatunya yang dipakainya bolong-bolong. Kita harus dukung mereka agar motto orang Batak ”Anakhon hi do hamoraon di au” benar-benar terwujud, ujarnya. Dia mengimbau, kaum bapak-bapak jangan sampai membuang-buang waktu dengan hanya duduk-duduk di ”lapo” (keda-red) dan hanya membiarkan kaum ibu bekerja di ladang atau sawah. ”Kalau duduk di ”lapo” hendak setelah siap bekerja dari ladang dan yang dibicarakan pun harus yang bermutu seperti meningkatkan produksi pertanian,” ujarnya. (hh)

Jaksa Agung Hendarman Supandji : Kagumi Keindahan Panorama Hutaginjang Muara

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengagumi keindahaan panorama Huta Ginjang, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) setelah mengunjungi langsung objek wisata tersebut dibawa Wantimpres DR TB Silalahi dan Bupati Taput Torang Lumbantobing, Rabu (7/5).

Hendarman Supandji kepada wartawan mengatakan keindahan panorama Huta Ginjang ini sangat luar biasa dan layak jual kepada para wisatawan dalam negeri bahkan luar negeri.

“Tadi Bupati Taput kepada saya mengatakan bahwa salah satu pilar pembangunan daerah ini adalah pariwisata. Hal ini sangat tepat karena keindahan alam atau potensi pariwisata merupakan kekayaan yang tidak ada habis-habisnya”, sebut Jaksa Agung.

Menurutnya, objek wisata dengan pemandangan Danau Toba yang sungguh indah harus dikembangkan dan dikelola dengan baik untuk dapat mendatangkan wisatawan yang secara otomatis menambah pendapatan masyarakat dan daerah.

Mengunjungi objek wisata Huta Ginjang sebagai rangkaian kunjungan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Tapanuli dan secara khusus ke TB Silalahi Center di Balige Kabupaten Tobasa.

Kehadiran Jaksa Agung Hendarman Supandji bersama DR TB Silalahi dengan pesawat jenis Foker di Bandara Silangit Siborongborong disambut Kajatisu Gortap Marbun, Bupati Taput Torang Lumbantobing, Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus, Bupati Tapteng Drs Tuani Lumbantobing, Bupati Dairi DR MP Tumanggor unsur muspida Taput dan Tobasa antara lain Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntak, Sekdakab Taput Drs Sanggam Hutagalung MM, Kajari Tarutung Mangasi Situmeang, Kapolres Taput AKBP Edi Napitupulu, Ketua PN Tarutung Saur Sitindaon SH dan Kapolres Tapteng AKBP R Silitonga.

Dalam penyambutan itu, Jaksa Agung disuguhi tortor Batak yang diikutinya dengan seksama dan mendapat penjelasan dari TB Silalahi tentang maksud dan arti tortor tersebut. Berbagai elemen masyarakat juga turut hadir dalam penyambutan tersebut seperti tokoh masyarakat Taput dan Tobasa serta tokoh-tokoh masyarakat Muslim Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya rombongan mengunjungi objek wisata Huta Ginjang untuk beristirahat sejenak. Pada kesempatan itu, DR TB Silalahi dan Bupati Taput Torang Lumbantobing menjelaskan bahwa Taput yang dulunya mempunyai wilayah yang cukup luas kini telah mekar menjadi 6 kabupaten yaitu Taput sebagai induk, kemudian pemekarannya Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Tobasa, Samosir dan Humbang Hasundutan.

Dalam pemekaran itu, kawasan Danau Toba dibagi menjadi bagian dari masing-masing kabupaten karena potensi wisata ini sangat potensial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, hanya saja pengembangannya kurang begitu mendapat perhatian.

Bupati Torang Lumbantobing menambahkan bahwa daerah tersebut mempunyai sejumlah kekayaan alam yang dapat dibanggakan terutama hasil produksi pertaniannya seperti kopi yang telah masuk pasar internasional. Mendapat penjelasan seperti itu, Hendarman Supandji terlihat sangat serius menyimak sambil sesekali tertawa karena lelucon TB Silalahi.

Mengakhiri kunjungan di Huta Ginjang, Muspida Taput menyerahkan kenang-kenangan kepada Hendarman Supandji berupa kerajinan maket rumah adat Batak dengan ukiran yang di dalamnya terdapat jam diserahkan Bupati Torang Lumbantobing.

Hutan Register 49 Dolok Tusam Pangaribuan Yang Dituding Diperjual Belikan Sudah Mempunyai Sertifikat Hak Milik Tanah

Seputar pemberitaan di beberapa media massa yang mengatakan bahwa lokasi hutan register 49 di desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan disebut-sebut diperjual belikan oleh masyarakat yang luasnya kurang lebih 20 Ha, akibatnya beberapa oknum pajabat yang terkait dan masyarakat diduga ikut terlibat dan sedang dalam proses periksaan di Kejari Taput.

Salah seorang mantan kepala desa Pangaribuan inisial PS,mengatakan bahwa hutan Dolok Saut tersebut benar sudah diperjual belikan kepada salah seorang investor dengan harga kurang lebih Rp 120.000.000 yang luasnya 1,8 Hektar, pada saat transaksi tanah tersebut bahwa masyarakat yang memperjual belikan tanah tersebut 15 KK yang dituding dinas Kehutanan Taput adalah hutan register.,Sedangkan tanah tersebut benar milik masyarakat dan bahkan sudah memiliki sertifikat hak kepemilikan ,dan sebelum transaksi dengan investor tanah tersebut sudah disurvei oleh dinas Perindag, Bagian perekonomian, Lingkungan hidup dan Dinas Pendapatan Daerah, saat itu Dinas Kehutanan tidak ikut serta, sesudah itu baru dilaksanakan transaksi jual beli yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat, secara adat yang belaku.

Dia menjelaskan sebelum tanah tersebut diperjual belikan kepada investor, kepala desa sudah membuat papan pengumuman selama 2 bulan, tetapi pada saat itu tidak ada yang keberatan atas tanah tersebut dan sampai sekarang tanah tersebut tidak diusahai oleh investor,saat ditanya bahwa lokasi hutan register 49 yang diperjual belikan dengan luas 20 Ha itu, dia mengatakan bahwa itu tidak benar, kalau benar tolong Dinas Kehutanan menunjukkan peta lokasi register 49 dan juga tapal batas nya”, ujarnya.

Sedangkan lokasi tersebut sebelum di\perjual belikan kepada investor sudah pernah diusahai oleh salah seorang pejabat atas nama PT Gunung Mikindo sekitar tahun 1991 sampai Thn 1996, dia mempertanyakan dengan serius, kenapa pada waktu PT Gunung Mikindo mengusahai lahan tersebut tidak ada yang mengatakan lokasi tersebut terdaftar sebagai hutan register 49?, ujar PS mantan kepala desa Pangaribuan.

Sementara mantan Camat Pangaribuan DS, ketika dihubungi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui transaksi jual beli tanah tersebut, tetapi pada saat itu dia hanya menandatangani surat izin usaha galian C (feldsfar) untuk pembuatan karamik dan porselen, Camat PS mengatakan bahwa dirinya menendatangani izin usaha galian C tersebut berdasarkan Perda No 49 tahun 2001 bahwa camat berwenang menandatangani surat izin usaha galian C dibahwah 2 Ha.

Kajari Tarutung Widodo Basuki SH ,ketika dihubungi tentang pengusutan kasus penjualan hutan register 49 didesa Rahut Bosi Dolok Tusam di kecamatan Pangaribuan, Widodo mengatakan kita lagi tahap penyidikan‘. Saat ditanya luas lahan yang diduga diperjual belikan dia (Widodo) menjelaskan bahwa luasnya kurang lebih 20 Ha, pada saat ini kita mencari data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga dari masyarakat serta Dinas Kehutanan”, ujarnya.

Saat hendak ditemui Kadis Kehutanan Taput Ir YC Hutauruk tidak ada di kantornya, untuk mempertanyakan lokasi Hutan Register 49, menurut pangawainya bahwa Bapak Kadis sedang bereda diluar kota.

Jumat, 02 Mei 2008

Pernyataan Kades Yang Mendukung Toluto
“Caper” & Sarat Muatan Politik

M.Simamora
Taput
Seiring dengan menghangatnya suhu politik di Tapanuli Utara (Taput) menjelang Pilkada Taput 2008 nanti dan gencarnya penyampaian pernyataan komitmen dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, ras, suku maupun organisasi kemasyarakatan kepada seseorang yang dianggap mampu untuk maju sebagai calon kepala daerah tentu tidak selamanya dapat dianggap relevan di mata masyarakat secara umum.
Contohnya, yakni penyampaian pernyataan komitmen dukungan oleh 23 Kepala Desa (Kades) se-kecamatan Sipahutar dan 20 Kades + 1 Lurah se-kecamatan Siborongborong Taput kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju kembali pada Pilkada Taput 2008 mendatang. Adapun bentuk dukungan tesebut dinyatakan langsung oleh Kades yang bersangkutan didampingi Camat yang mewakili kenegerian masing-masing, baru-baru ini di rumah dinas bupati.
Ulah Kades dari kedua kecamatan yang menyatakan dukungan tersebut ternyata cukup banyak menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat Taput umumnya dan menjadi bahasan yang menarik di warung kopi maupun ditempat- tempat yang ramai.
Seperti pantauan Nasional Pos di beberapa warung kopi yang ada di Tarutung, ketika beberapa orang pengunjung warung kopi di simp.4 kota Tarutung sedang asyik membahas seputar pencalonan Toluto pada Pilkada Taput 2008 mendatang dan dukungan-dukungan kepadanya seperti dukungan dari Kades yang disebutkan diatas.
Salah seorang pengunjung sebut saja pak Ucok (45) mengatakan,” dukungan kepada Toluto atas nama Kades sebagai aparatur pemerintah ataupun pribadinya sebagai warga negara itu bisa jadi karena dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Atau itu bisa juga hanya sebagai ajang mencari simpati atau Caper (cari perhatian,red) oleh bawahan kepada Pimpinannya, yakni Bupati,” ketus Ucok dengan nada serius.
Kemudian, Togar (34) menanggapi ucapan pak Ucok mengatakan,” hal itu (perkataan pak Ucok) sulit dibuktikan, tapi yang jelas dukungan yang disampaikan oleh Kades tersebut jangan sampai menjadi boomerang nantinya, karena dukungan seperti itu sarat akan muatan-muatan politis dan kepentingan-kepentingan tertentu. Dukungan yang diberikan kepada Toluto tersebut hendaknya tidak merupakan bentuk kampanye terselubung yang sengaja disamarkan agar dapat dianggap sah,” jawab Togar (bukan nama asli) yang dikenal sebagai seorang tokoh politik di Taput.
Sementara itu, Camat Sipahutar Eliston Lumbantobing yang dihubungi melalui HP menyebutkan bahwa, kedatangan 23 Kepala Desa se-kecamatan Sipahutar pada hari Jumat (18/4) lalu guna menyampaikan dukungan kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju kembali pada Pilkada Taput 2008 (seperti yang diberitakan di koran), dan dukungan tersebut disampaikan atas nama masyarakat, juga untuk meminta petunjuk kepada atasan (Bupati) atas dasar permintaan dan aspirasi masyarakat Sipahutar yang mendukung Toluto,” ujarnya.
Kalau Atas Nama Jabatannya, itu jelas Pelanggaran.....”
Ketua DPRD Taput FL Fernando Simanjuntak SH MBA ketika dikonfirmasi seputar hal ini kepada Nasional Pos dikantornya mengatakan,” kita harus jeli dalam menyikapi hal ini, Kepala Desa selaku aparatur negara seperti dituangkan di dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada pasal 84 ayat 2 menyebutkan bahwa Kades tidak boleh diikut sertakan dalam pelaksanaan kampanye”, terang Fernando.
“Menanggapi soal dukungan yang disampaikan oleh Kades se-kecamatan Sipahutar dan kec. Siborongborong kepada Bupati Torang Lumban Tobing untuk maju pada Pilkada Taput 2008 nanti, tentu harus kita teliti dulu. Apakah dukungan yang disampaikan Kades tersebut adalah atas nama pribadinya atau jabatannya. Jika dukungan disampaikan atas nama pribadi itu sah-sah saja, karena itu haknya selaku warga negara dan itupun harus diluar masa tahapan kampanye,” kata Fernando.
“Namun jika memang dukungan yang disampaikan tersebut atas nama jabatan atau instansinya baik itu sesudah atau sebelum memasuki masa tahapan kampanye, itu jelas suatu pelanggaran. Karena selaku aparat pemerintah, Kades tidak diperkenankan membuat dukungan apalagi pernyataan komitmen seperti itu kepada siapapun dan pihak manapun,” ujar Fernando.
Lanjutnya, “ lagi pula belum tentu dukungan yang disampaikan Kades tersebut benar-benar murni aspirasi masyarakat desa yang bersangkutan. Dukungan yang disampaikan oleh Kades atas nama mayarakat desanya ataupun pribadi dari Kades tersebut hendaknya benar-benar murni dari hati nurani, jangan karena adanya kepentingan tertentu dibaliknya. Apalagi hanya sekedar mencari simpati dari calon yang didukung,” katanya.
“Dalam urusan politik Kades harus netral....”
Sementara itu Kabag Hukum dan Organisasi (Hukor)Taput Henry F Purba SH kepada Nasional Pos dikantornya mengatakan, “dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan PP No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa , menyebutkan Kades tidak diperkenankan memberikan dukungan atau pernyataan sikap kepada siapapun yang maju sebagai calon kepala daerah apalagi ikut dalam kampanye,”ujar Henry.
Ditambahkannya,” bahwa itu sudah merupakan urusan Politik dan oleh karena itu Kades selaku aparat negara jelas-jelas dilarang berpolitik praktis, terlibat dalam kepengurusan partai politik. Kades menyatakan dukungan atas nama jabatannya ataupun pribadinya kepada Pak Toluto, mesti kita lihat juga apakah yang didukung itu Torang Lumban Tobing sebagai pribadinya atau Torang Lumban Tobing sebagai Bupati. Jadi masyarakat jangan langsung memahami dengan keliru,” katanya.
Selaku aparatur negara di tingkat desa, tugas, wewenang, kewajiban, dan hak selaku Kepala Desa diatur antara lain di dalam PP No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Salah satunya tertuang pada pasal 14 ayat 2 poin 1 e yakni membina kehidupan bermasyarakat, pasal 15 ayat 1d yakni melaksanakan kehidupan berdemokrasi. Dan pada pasal 16 yaitu Kades dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dan pilkada. Itu artinya Kades yang merupakan aparatur negara yang harus tetap netral, selaku warga negara Indonesia Kades juga tetap memiliki hak memilih dan dipilih.

PILKADA DAN ADAT

PILKADA

Seiring dengan ditetapkan dan dilaksanakannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 sebagai pengganti undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah terutama dalam hal pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan keadilan, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam undang-undang No 32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah dipilih langsung dalam satu pasangan oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu wujud dari terbukanya demokrasi yang sebenarnya di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) melalui pemungutan suara.

Tindak lanjut yang berasal dari Amandemen UUD 1945 telah melahirkan sebuah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dimana undang-undang ini telah di implementasikan kepada petunjuk teknis dalam pelaksanaannya yang tercantum pada PP No 6 Tahun 2005 yang berisikan tentang Tahapan, Teknis Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah.

Dalam pelaksanaan Pilkada, peran serta Pemerintah dan masyarakat jela sangat diperlukan karena merupakan salah satu unsure yang sangat penting dalam perwujudan pesta demokrasi di Negara Republik Indonesia ini.

Peran serta Pemerintah dalam hal ini adalah sebagai lembaga yang mengatur tata pelaksanaan dalam pilkada mulai dari adanya persiapan sampai dengan pelaksanaan hingga tahap penghitungan suara serta pengangkatan pasangan calon yang menang.

Peran masyarakat merupakan hak memilih yang tercantum pada PP No 6 tahun 2005 pada pasal 15 menerangkan beberapa hal yang menjadi syarat menjadi pemilih adalah merupakan warga Negara Republik Indonesia dan pada hari pemilihan sudah berumur 17 tahun (tujuh belas) atau sudah/pernah kawin. Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya jika sudah terdaftar sebagai pemilih yang sah. Dibuktikan dari data pada pemerintah setempat.

ADAT

Negara Republik Indonesia yang ber-“Bhineka Tunggal Ika” berarti “Berbeda tetapi satu”. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memeliki ragam suku., agama dan dan budaya yang berbeda di setiap wilayahnya tetapi memiliki satu Negara yaitu Negara Republik Indonesia. Di dalam Negara kesatuan ini beberapa daerah masih memiliki budaya serta adat yang sangat kental dan ini sangatlah berperan dalam penjaringan aspirasi dengan adanya oganisasi-organisasi adat

Salah satu daerah yang masih sangat kental dengan adat adalah wilayah Sumatera Utara khususnya daerah Tapanuli yang merupakan asal masyarakat batak. Dalam adat masyarakat Batak dikenal dengan Adat “Dalihan Na Tolu yang berarti 3 (tiga) azas dalam adat batak, yaitu :

- Sangap mar hula-hula

- Elek mar boru

- Manat mar dongan tubu

Ketiga unsur diatas merupakan hal yang sangat vital dalam hubungan kekerabatan masyarakat batak di seluruh penjuru dunia terutama masyarakat yang tinggal di Bona Pasogit atau tanah kelahiran yang menjadi jalinan kekeluargaan yang sangat kuat pada lingkaran peradaban masyarakat batak.

PILKADA DAN ADAT

Seiring dengan waktu menuju terlaksananya pesta demokrasi di Negara Republik Indonesia ini terutama masalah Pilkada (pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) sudah menjadi berita menarik dan ini mengakibatkan banyak sudah Tim-Tim Sukses yang telah diturunkan ke lapangan oleh para Pasangan Calon yang ikut ambil bagian dalam Pilkada dan telah menjadi tren di negara ini untuk melakukan berbagai cara untuk para pasangan calon dalam merebut hati masyarakat untuk ikut satu aspirasi dengan mereka dengan pengumpulan suara guna pemenangan Pilkada.

Daerah-daerah yang masih kental dengan Adat Istiadat dan budaya seperti daerah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Tapanuli Utara yang akan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati pada Tahun 2008 ini memang masih melakukan sistem kampanye pada koridor yang semestinya, tetapi bila jauh diamati secara mendalam secara tidak nyata ada beberapa pendekatan yang dilakukan untuk menjaring aspirasi dan penanaman simpati kepada masyarakat. Pendekatan yang dilakukan untuk saat ini dapat dilihat pendekatan secara adat istiadat dengan penggunaan asas dalam masyarakat batak yakni “ Dalihan Na Tolu” yang secara sisitematis merupakan sarana yang sangat vital dengan pendekatan terhadap organisasi-organisasi marga-marga yang ada.

Daerah Tapanuli yang mayoritas sukunya adalah suku batak yang masih teguh dengan adat istiadat. Mengingat hal tersebut sebagai masyarakat batak yang juga memiliki rasa sosial kekerabatan dan kekeluargaan yang sangat dibanggakan, itu dapat dilihat dari ungkapan yang mengatakan “ Dang tumagon tu Halak Adong Dope Hita” yang berarti “ Mengapa mesti ke Orang lain padahal kita masih ada”. Kata ini mengisyaratkan bahwa sifat sosial kekeluargaan itu tidak lekang dari diri masyarakat batak.

Kekeluargaan masyarakat atas asas “Dalihan Na Tolu” itu dibuktikan dengan banyaknya organisasi yang terbentu karena persatuan marga. Jika disikapi secara teliti maka pasangan calon yang akan ikut maju dalam pilkada tidak akan sulit untuk dapat menjaring aspirasi dan mengumpulkan suara, ini dikarenakan rasa sosial masyarakat batak yang tinggi.

Dalam sosialisasi dilapangan untuk menjaring aspirasi dalam pemenangan Pasangan Calon dalam Pilkada dapat dilihat dengan nyata peran aktif yang ditimbulkan adat istiadat daerah.

Dalihan Na Tolu sebagai pegangan dalam adat istiadat suku batak merupakan jaringan yang sangat besar dan luas sehingga hal ini akan membuat para pasangan calon lebih yakin untuk memperoleh jumlah suara dengan pendekatan dan dukungan kepada organisasi marga. Dalam kondisi yang berbasiskan adat Dalihan Na Tolu sosialisasi dilapangan akan lebih nampak nyata, dengan pembuktian seorang Lelaki Batak yang yang bermarga A menikah dengan Perempuana Batak bermarga B dengan sendirinya akan memilih pasangan calon yang mempunyai hubungan marga dengan mereka, dan begitu juga dengan marga-marga yang lain.

Dengan ini dapat dijelaskan Dalihan Na Tolu dalam adat istiadat suku batak merupakan sarana yang sangat vital dalam mengadakan penjaringan aspirasi dan pengumpulan suara utuk pemenangan pasangan calon dalam Pilkada.

Peran serta budaya masyarakat batak Dalihan Na Tolu bisa berarti diperlukan dalam Pesta Demokrasi Pilkada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya di daerah Tapanuli yang merupakan basis suku batak.

Kondusifnya suatu wilayah merupakan keingina kita bersama terlebih ini merupaka salah satu modal dalam kelancaran pembangunan demi peningkatan pembangunan masyarakata yang adil sejahtera di Negara Republik Indonesia khususnya di daerah Tapanuli.

Penulis :

Haposan Hutauruk, SE

(Wartawan Sarana Buana Biro Taput)

BEBERAPA UMPAMA

BATAK YANG RELEVAN*)

A. Keterangan pembuka:

1. Jambar, adalah sesuatu yang diterima atau diperoleh seseorang, berdasarkan kedudukannya dalam adat Batak. Dapat dikatakan, “jambar” itu adalah hak pribadi atau suatu kelompok, karena kedudukannya dalam hubungan kekerabatan/adat.

Dalam kehidupan & budaya orang Batak, setidak-tidaknya dikenal lima jenis jambar, yakni: jambar ulos; jambar juhut (daging); jambar hepeng (uang); jambar hata; jambar pasahathon pasu-pasu (untuk memimpin doa dalam suatu acara khusus, sesuai dengan agama/iman kepercayaan kelompok yang menyelenggarakan acara).

2. Kalau ketiga jambar lain relatif tidak menuntut suatu kemampuan/keahlian khusus dari diri seseorang, karena cukup hanya menerima saja (paling-paling hanya perlu mengucapkan terimakasih), dua di antara jambar itu menuntut kemampuan atau kepandaian berbicara di hadapan umum, yakni jambar hata dan penyampaian doa pasu-pasu. Umumnya “jambar hata” dibagikan kepada orang-perseorangan, atau beberapa orang dalam satu kelompok (menurut “horong”: misalnya “horong” hula-hula; boru/bere; ale-ale & dongan sahuta; pemimpin lingkungan; dan menurut “kelompok Ompu,” di kalangan yang berkakak-adik (dongan tubu; kerabat semarga); dsb.

3. Pada dasarnya, penerima jambar hata selalu terdiri dari beberapa orang dalam kelompoknya. Sehingga mereka dapat memilih/menghormati salah satu di antara mereka untuk menyampaikannya (biasanya yang tertua, baik menurut umur maupun menurut kedudukan dalam “tarombo”; kalau memang mampu. Kalau tidak, jambar akan digeserkan kepada yang lebih muda, dsb).

Ada kalanya kelak, orang-orang tua atau yang dituakan dalam kelompok, sudah menjadi sangat langka, atau tidak punya kemampuan menerima kehormatan “jambar hata.” Karena itu, generasi yang lebih muda harus mempelajari atau mempersiapkan diri untuk itu, kalau mereka sadar bahwa adat Batak perlu dilestarikan.

4. Dalam buku ini, kami tidak bermaksud memberikan contoh-contoh bentuk kata-kata (sambutan) yang akan disampaikan oleh seseorang dalam hal memenuhi haknya menerima jambar hata dalam bentuk “prosa”. Hendaknyalah setiap orang mempelajarinya sendiri melalui nalarnya mengamati setiap jenis acara adat yang pernah diikutinya

.

B. Peranan penyampaian umpama (umpasa):

Seperti suku-suku bangsa lainnya di kawasan Nusantara, setidak-tidaknya kalangan suku-suku Melayu, semua sub-etnik dalam suku Batak juga menggunakan pepatah-petitih dalam hal setiap perhelatan adat; bahkan dalam occasion (peristiwa) lain, seperti misalnya kematian, kecelakaan, martandang (menemui dan berbicara dengan gadis-gadis yang diharapkan dapat dipinang), atau hanya untuk sekedar penyampaian nasehat, dlsb.

Karena jambar hata (dalam occasion apapun) seringkali menuntut, atau lebih baik ditutup atau disimpulkan melalui pengucapan umpama (umpasa), maka ada baiknya kami sajikan beberapa di antaranya untuk dikaji/dipelajari oleh generasi muda.

Yang disajikan di bawah hanyalah umpama (umpasa) yang kami anggap sederhana atau paling dasar, merupakan standar yang tidak terlalu sulit digunakan secara umum, dalam berbagai acara (occasion) itu. Kami menyajikan menurut kelompok penggunaannya.

1. Umpama dan tanya-jawab pembuka dalam hal menerima/penyampaian

makanan adat:

Dimulai dengan kata basa-basi (prosa) pembuka dari si penanya, maka perlu disambung dengan:

Asa, danggur-dangur barat ma tongon tu duhut-duhut

Nunga butong hita mangan, mahap marlompan juhut,

Ba haroan ni ulaonta on, dipaboa amanta suhut.

Atau: Ba, dia ma langkatna, dia unokna

Dia ma hatana, dia nidokna,

Haroan ni ulaonta on,

Tung tangkas ma dipaboa amanta suhut

Respons si-pemberi (pembawa) makanan:

Kata basa-basi pembukan (prosa), dan disambung:

Asa bagot na marhalto ma na tubu di robean

Ba horas ma hamu na manganhon, tu gandana ma di hami na mangalean

Ekstra:

Taringot di sipanganon na hupasahat hami rajanami

Molo tung na mangholit hami, sai ganda ma na hinolit tu joloansa on

Dan ditutup dengan:

Anggo sintuhu ni sipanganon masak na hupasahat hami

Ba, panggabean, parhorasan do rajanami (tu hula-hula); tu hamu raja ni haha-anggi

(bila makanan itu untuk kawula yang berkakak-adik)

Sambungan sapaan-pertanyaan dari si penerima makanan:

Dimulai lagi dengan kata basi-basi, dan disambung dengan:

Antong raja ni ……….; Asa tangkas ma uju Purba, tangkasan uju Angkola

Asa tangkas hita maduma, tangkasan hita mamora.

Jadi, asa songon hata ni natua-tua do dohonon:

Siangkup ninna, songon na hundul, jala siudur songon na mardalan

Ba, angkup ni angka na uli na denggan, tung tungkas ma dipaboa amanta suhut,

Asa adong sibegeon ni pinggol, sipeopon ni roha.

Jawaban penutup:

I ma tutu rajanami, nunga apala dipadua hali raja i manungkun

Ba saonari, tung tangkas ma antong paboaonnami:

Anggo siangkupna dohot sidonganna rajanami, ima:……..

(dia ceritakan secara singkat dalam bentuk prosa, maksud tujuan acara adat itu)

2. Umpama dalam berbagai perhelatan, yang memintakan berkat:

a. Perkawinan (kepada penganten)— Biasanya umpama ini harus disampaikan dengan jumlah ganjil; mis: satu, tiga, lima, tujuh dsb. Di zaman modern ini di perantauan (karena soal faktor keterbatasan waktu), terutama bagi generasi muda, boleh saja mengucapkan hanya satu saja. Kalau mampu menghafalnya, boleh sampai tiga umpama:

Contoh:

1) Bintang na rimiris ma, tu ombun na sumorop Asa anak pe antong di hamu riris, boru pe antong torop

2) Tubuan laklak ma, tubuan sikkoru di dolok ni Purbatua Sai tubuan anak, tubuan boru ma hamu, donganmu sarimatua

3) Pir ma pongki, bahul-bahul pansalongan Sai pir ma tondimuna, jala tongtong hamu masihaholongan

4) Pinantik hujur tu jolo ni tapian

Tusi hamu mangalangka, tusi ma dapot parsaulian

5) Pangkat-hotang.Tu dia hamu mangalangka, tusi ma dapot pangomoan

6) Tangki jala hualang, garinggang jala garege

Tubuan anak ma hamu, partahi jala ulubalang

Tubuan boru par-mas jala pareme.

7) Tubu ma hariara, di tonga-tonga ni huta

Sai tubu ma anak dohot borumu

Na mora jala na martua

Kalau “umpama” diucapkan (disampaikan) hanya satu (single) di antara umpama di atas, tak tak perlu ada umpama penutup. Tapi kalau menyampaikan dua atau empat, atau bahkan enam, sebaiknya ditutup dengan umpama pembuat jumlah-ganjil berikut:

Asa, sahat-sahat ni solu ma, sahat tu bontean

Sai sahat ma hita on sude mangolu,

Sahat ma tu parhorasan, sahat tu panggabean.

Bila kita harus menyampaikan ulos pansamot (kepada orangtua penganten laki-laki) atau kepada besan kita: beberapa umpama yang relevan antara lain adalah:

1) Andor halukka ma patogu-togu lombu

Saur ma hamu matua, patogu-togu pahompu

2) Eme sitamba-tua ma parlinggoman ni siborok

Tuhanta Debata do silehon tua, sude ma hita on diparorot

3) Tubu ma dingin-dingin di tonga-tonga ni huta

Saur ma hita madingin, tumangkas hita mamora

4) Sitorop ma dangkana, sitorop rantingna

Sitorop ma nang bulungna

Sai torop ma hahana, torop anggina

Torop ma nang boruna

Umpama di atas, dapat pula dipakai untuk memberikan kata berkat/pasu-pasu kepada pihak lain, termasuk dalam bentuk acara “selamatan” lain-lain; dan tentu saja sebaiknya ditutup dengan ”Sahat-sahat ni solu……dst.”.

b. Tuntunan dari pihak hula-hula kepada pihak boru, karena menerima permintaan bimbingan (paniroion) terhadap pembicaraan pihak-suhut dengan pihak besan-nya:

Lebih dahulu mengucapkan kata basa-basi tuntunan secara “prosa”, dan diakhiri dengan puisi (umpama) berikut:

Asa balintang ma pagabe, tumundalhon sitadoan

Arimuna ma gabe, ai nunga hamu masipaolo-oloan

c. Mangampu (mengucapkan kata sambutan terimaksih) terhadap kata-kata ucapan syukur dari pihak hula-hula, atau pihak lain untuk kita:

Setelah mengucapkan kata-kata mangampu secara “prosa”, maka diakahiri dengan puisi (umpama) berikut:

1). Asa turtu ma ninna anduhur, tio ninna lote

Sude hata na denggan, hata nauli na pinasahatmuna i

Sai unang ma muba, unang ma mose.

2). Tingko ma inggir-inggir, bulungna i rata-rata

Di angka pasu-pasu na nipinasahatmuna, pasauthon ma Tuhanta Debata

3). Asa naung sampulu pitu ma, jumadi sampulu-alu

Sude hata na uli na pinsahatmunai, ampuonnami ma i martonga ni jabu.

d. Umpama oleh Raja-parhata dari pihak parboru dalam hal mengucapkan dan akan membagi uang “ingot-ingot” (setelah menerima porsi dari pihak paranak untuk digabungkan):

Nunga jumpang tali-aksa ihot ni ogung oloan

Nunga sidung sude hata, ala tangkas do hita masipaolo-oloan

Bulung ni losa ma tu bulung ni indot

Bulung motung mardua rupa,

Sude na tahatai i ingkon taingot

Asa unang adong hita na lupa ….; Ingot-ingot; ingot-ingot; ingot-ingot.

e. Umpana dalam waktu menutup pembicaraan dalam pesta-kawin: dengan cara membagi uang “Olop-olop,” oleh Raja-parhata fihak parboru, setelah menerima porsi uang olop-olop dari fihak paranak untuk digabungkan:

Asa binanga ni Sihombing ma binongkak ni Tarabunga

Tu sanggar ma amporik, to lombang ma satua

Sinur ma na pinahan, jala gabe na niula

Simbur magodang angka dakdanak songon ulluson pura-pura

Hipas angka na magodang tu pengpengna laho matua

Horas pardalan-dalan, mangomo nang partiga-tiga

Manumpak ma Tuhanta dihorasi hita saluhutna,…

Asa aek siuruk-uruk, ma tu silanlan aek Toba

Na metmet soadong marungut-ungut, na magodang sude marlas ni roha…

Olop-olop; olop-olop; olop-olop.

f. Dukacita: Hanya dalam keadaan duka-cita yang mendalam, karena kematian di luar bentuk “saur-matua” (terkadang juga di luar “sarimatua”):

Setelah mengucapkan kata-kata penghiburan dalam bentuk prosa; maka ditutup dengan puisi (umpama):

Asa songon hata ni umpama ma dohononku:

Bagot na madungdung ma, tu pilo-pilo na marajar

Sai salpu ma angka na lungun, sai ro ma angka na jagar.

Atau: Hotang binebebe, hotang pinulos-pulos

Unang hamu mandele, ai godang do tudos-tudos.

g. Nasehat: untuk yang tak mungkin menikmati/memperoleh lagi sesuatu seperti di masa lalu:

Ndang tardanggur be na gaung di dolok ni Sipakpahi

Ndang haulahan be na dung, songon sibokka siapari.