hostgator coupons

Selamat datang di Blog Aku

Ini Hanya Ungkapan Hati Dari Putra Daerah Tarutung

Senin, 12 Mei 2008

Hutan Register 49 Dolok Tusam Pangaribuan Yang Dituding Diperjual Belikan Sudah Mempunyai Sertifikat Hak Milik Tanah

Seputar pemberitaan di beberapa media massa yang mengatakan bahwa lokasi hutan register 49 di desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan disebut-sebut diperjual belikan oleh masyarakat yang luasnya kurang lebih 20 Ha, akibatnya beberapa oknum pajabat yang terkait dan masyarakat diduga ikut terlibat dan sedang dalam proses periksaan di Kejari Taput.

Salah seorang mantan kepala desa Pangaribuan inisial PS,mengatakan bahwa hutan Dolok Saut tersebut benar sudah diperjual belikan kepada salah seorang investor dengan harga kurang lebih Rp 120.000.000 yang luasnya 1,8 Hektar, pada saat transaksi tanah tersebut bahwa masyarakat yang memperjual belikan tanah tersebut 15 KK yang dituding dinas Kehutanan Taput adalah hutan register.,Sedangkan tanah tersebut benar milik masyarakat dan bahkan sudah memiliki sertifikat hak kepemilikan ,dan sebelum transaksi dengan investor tanah tersebut sudah disurvei oleh dinas Perindag, Bagian perekonomian, Lingkungan hidup dan Dinas Pendapatan Daerah, saat itu Dinas Kehutanan tidak ikut serta, sesudah itu baru dilaksanakan transaksi jual beli yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat, secara adat yang belaku.

Dia menjelaskan sebelum tanah tersebut diperjual belikan kepada investor, kepala desa sudah membuat papan pengumuman selama 2 bulan, tetapi pada saat itu tidak ada yang keberatan atas tanah tersebut dan sampai sekarang tanah tersebut tidak diusahai oleh investor,saat ditanya bahwa lokasi hutan register 49 yang diperjual belikan dengan luas 20 Ha itu, dia mengatakan bahwa itu tidak benar, kalau benar tolong Dinas Kehutanan menunjukkan peta lokasi register 49 dan juga tapal batas nya”, ujarnya.

Sedangkan lokasi tersebut sebelum di\perjual belikan kepada investor sudah pernah diusahai oleh salah seorang pejabat atas nama PT Gunung Mikindo sekitar tahun 1991 sampai Thn 1996, dia mempertanyakan dengan serius, kenapa pada waktu PT Gunung Mikindo mengusahai lahan tersebut tidak ada yang mengatakan lokasi tersebut terdaftar sebagai hutan register 49?, ujar PS mantan kepala desa Pangaribuan.

Sementara mantan Camat Pangaribuan DS, ketika dihubungi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui transaksi jual beli tanah tersebut, tetapi pada saat itu dia hanya menandatangani surat izin usaha galian C (feldsfar) untuk pembuatan karamik dan porselen, Camat PS mengatakan bahwa dirinya menendatangani izin usaha galian C tersebut berdasarkan Perda No 49 tahun 2001 bahwa camat berwenang menandatangani surat izin usaha galian C dibahwah 2 Ha.

Kajari Tarutung Widodo Basuki SH ,ketika dihubungi tentang pengusutan kasus penjualan hutan register 49 didesa Rahut Bosi Dolok Tusam di kecamatan Pangaribuan, Widodo mengatakan kita lagi tahap penyidikan‘. Saat ditanya luas lahan yang diduga diperjual belikan dia (Widodo) menjelaskan bahwa luasnya kurang lebih 20 Ha, pada saat ini kita mencari data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga dari masyarakat serta Dinas Kehutanan”, ujarnya.

Saat hendak ditemui Kadis Kehutanan Taput Ir YC Hutauruk tidak ada di kantornya, untuk mempertanyakan lokasi Hutan Register 49, menurut pangawainya bahwa Bapak Kadis sedang bereda diluar kota.

0 comments: